Menteri ATR/BPN Pastikan Kepastian Lahan Kawasan Swasembada Nasional di Papua Selatan

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan lahan serta kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.

Kepastian tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luasan mencapai sekitar 328 ribu hektare yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).

Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelepasan kawasan hutan di Papua Selatan yang mencakup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam program pengembangan kawasan strategis nasional ini, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penerbitan hak atas tanah dan sertipikat.

Langkah tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran implementasi program swasembada pangan, energi, dan air yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Terkait penyesuaian tata ruang, Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten dan provinsi. Ia memastikan proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum pertanahan serta keterpaduan perencanaan tata ruang.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri jajaran menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Virgo Eresta Jaya serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suwito.

Berita Lainnya

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Cegah Karhutla Berulang

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pengelolaan kawasan gambut sekaligus mencegah kebakaran hutan dan...

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS