Air Mata Yang Tak Terbayar Emas Hantaran, ​Ketika Serakahnomics Membunuh Rakyat Sumatera

​Oleh : Ki Edi Susilo
Penikmat Kopi Hitam dengan sedikit Gula

​Di bawah langit Sumatera yang sering menangis, banjir bukan lagi bencana alam, melainkan sebuah epilog tragis dari kisah keserakahan yang tak bertepi. Setiap kali air bah datang, ia membawa serta lumpur dan puing, menyeret janji-janji palsu tentang pembangunan yang lestari. Ia adalah manifestasi dari Serakahnomics—sebuah ideologi buta yang menakar nilai pohon bukan dari oksigennya, melainkan dari volume kayunya; yang melihat hulu sungai bukan sebagai jantung kehidupan, melainkan sebagai tambang emas tak berizin.

Bacaan Lainnya

​Air bah itu bermula dari hulu. Di sanalah, luka menganga di tubuh Bukit Barisan menjadi saksi bisu keangkuhan. Tataplah wajah PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), atau PT Toba Pulp Lestari (TPL). Mereka adalah arsitek kehancuran yang bersembunyi di balik lembaran izin, para penguasa korporat yang dengan dingin menghitung laba dari setiap meter kubik sedimen yang mereka lepaskan, menjadikannya bom waktu bagi kehidupan di hilir.

​Lalu, apa yang tersisa bagi rakyat? Hanya puing, duka, dan pertanyaan yang menggantung.

​Arief Putra, musisi Minang, pernah merangkai pilu itu dalam nada:
​”Bukanlah Emas Hantaran, Yang Ku pinta Darimu Sayang…”
​”Cukuplah Sudah Janjimu, Tiada Dua…”

​Rakyat tidak pernah meminta “Emas Hantaran” yang berujung bencana. Mereka hanya memohon janji keselamatan, sebuah lingkungan yang “tiada dua” rusaknya. Namun, para nakhoda Serakahnomics justru menghantarkan air mata.

​PENEGAKAN HUKUM ADALAH PUISI TERAKHIR KEADILAN

​Telah cukup air mata yang tumpah. Hukuman bagi para pembunuh ekologis ini tidak boleh lagi berbentuk uang receh yang ditaksir sebagai ‘biaya operasional’. Negara harus mencabut pedang hukum yang tertidur, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

​Miskinkan Para Seralahnomics

Negara harus menggunakan pasal-pasal pidana dan perdata yang paling kejam. Jadikan Pasal 98 UU PPLH sebagai pemula teror hukum bagi korporasi. Tuntut mereka dengan denda maksimal—puluhan miliar—yang nilainya harus jauh melampaui seluruh keuntungan yang mereka kumpulkan dari kejahatan mereka. Sempurnakan dengan kewajiban membayar Ganti Rugi dan Restorasi total (Pasal 54 dan 88). Hukuman ini harus membuat korporasi-korporasi ini tersungkur, bangkrut, dan diasingkan dari panggung bisnis.

​Cabut semua Izin IUP dan HGU Korporasi penyebab Banjir Sumatera: Putusan Binasalah.

Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Lingkungan dan Izin Usaha Permanen (Pasal 76-83) harus menjadi vonis mati bagi operasional mereka. Di hadapan kerugian nyawa dan kerusakan ekologis yang masif, tidak ada ruang untuk negosiasi atau pembekuan sementara.

Penjarakan Para Elit Korporasi Jahat Penyebab Banjir Sumatera

Dan yang paling penting: Akhiri impunitas, Berdasarkan Pasal 116 dan 118 UU PPLH, tuntutan harus menjerat individu. Seret para Direktur Utama yang memberi perintah, para Chief Executive Officer yang berlumur profit, ke bilik penjara. Hanya dengan memenjarakan para pemimpin Serakahnomics, kita bisa menyematkan kembali harga diri hukum dan menunjukkan bahwa nyawa rakyat Sumatera jauh lebih berharga daripada dividen akhir tahun.

​Negara tidak boleh lagi menjadi sekutu bisu Serakahnomics. Sekaranglah waktu untuk mencabut selimut pengkhianatan, menghentikan melodi pilu, dan menarikan tarian keadilan yang brutal, tuntas, dan tanpa kompromi.

Pos terkait