Soal HGU IKN, Menteri Nusron: Kami Ikut Putusan MK!

Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor sudah tepat. Diketahui, sebelumnya para investor di IKN mendapatkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun.

“Kita ikuti keputusan hukum, MK memutuskan demikian, ya kita ikut sesuai MK,” tegasnua di Gedung DPR RI hari ini.

Nusron menyebut usai pembatalan MK, pihaknya tidak mendapatkan arahan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Enggak perlu, kalau sudah diputuskan MK kan otomatis itu, KArena dengan Perppu tidakj harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang diperppu kan, karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang Panjang,” ungkapnya.

Kendati demikian, Nusron menambahkan bahwa tidak dipebolehkan Lembaga non pemerintah menguasai lahan sampai terlalu lama. Karena menurutnya akan berdampak klaim sebagai hak milik. “Memang di IKN ada tawaran 190 tahun, itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” tutupnya.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS