Soal HGU IKN, Menteri Nusron: Kami Ikut Putusan MK!

Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor sudah tepat. Diketahui, sebelumnya para investor di IKN mendapatkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun.

“Kita ikuti keputusan hukum, MK memutuskan demikian, ya kita ikut sesuai MK,” tegasnua di Gedung DPR RI hari ini.

Nusron menyebut usai pembatalan MK, pihaknya tidak mendapatkan arahan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Enggak perlu, kalau sudah diputuskan MK kan otomatis itu, KArena dengan Perppu tidakj harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang diperppu kan, karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang Panjang,” ungkapnya.

Kendati demikian, Nusron menambahkan bahwa tidak dipebolehkan Lembaga non pemerintah menguasai lahan sampai terlalu lama. Karena menurutnya akan berdampak klaim sebagai hak milik. “Memang di IKN ada tawaran 190 tahun, itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” tutupnya.

Berita Lainnya

Bahlil Klaim Cadangan Energi Nasional Aman, Prabowo Soroti Izin Tambang Tak Aktif

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi stok energi nasional yang dinilai...

Nadiem Bersyukur Jadi Tahanan Rumah, Akui Sang Anak Menangis Saat Ditinggal ke...

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak...

Prabowo Datang ke Kejagung, Rp10,27 Triliun Uang Negara Dipajang di Hadapannya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu pukul 13.45 WIB untuk menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS