Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama sembilan tersangka lain dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kepada pengadilan.
“Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan penahanan dari pengadilan ke-2 untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 19 November sampai dengan 18 Desember 2025,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025, yang mengungkap praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat K3. Dengan tarif resmi hanya Rp275.000, para pemohon diduga dipaksa membayar hingga Rp6 juta melalui mekanisme penghambatan penerbitan sertifikat.
Selisih pungutan yang mengalir ke berbagai pihak ditaksir mencapai sekitar Rp81 miliar. Dari jumlah itu, Noel diduga menerima Rp3 miliar, sedangkan tersangka lain bernama Bobby disebut mengantongi hingga Rp69 miliar.
Budi menambahkan bahwa salah satu tersangka, Anitasari Kusumawati, dibantarkan penahanannya karena alasan kesehatan. Di sisi lain, penyidik terus memeriksa para tersangka dan saksi untuk menyempurnakan berkas perkara serta menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berlangsung untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam skema pemerasan yang diduga sudah berjalan sejak 2020.




