Jabatan Polisi Aktif di Sipil, Praktisi Hukum: Sepanjang Penugasan Dapat Dibenarkan!

Jakarta – Penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil masih menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja , Alboin Butar-butar mengatakan bahwa tidak sepenuhnya mendapat masalah konstitusional.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Jadi menurut saya penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan permasalahan undang-undang, tapi itukan diatur dalam Perkap, jadi sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan…maka hal tersebut dapat dibenarkan. Sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujarnya hari ini dalam keterangan resmi.

Adapun menurutnya penempatan tersebut lebih kepada implementasi norma. “Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepas statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri,” tambahnya.

Sementara itu, terkait putusan MK kata Alboin masih membutuhkan penjabaran melalui Perkap. “Dalam kontekis reformasi yang dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian ke depan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat” tutupnya.

Berita Lainnya

Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Tak Hanya Dapat Bantuan, Trauma Healing dan...

Jakarta - Penanganan warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan fisik maupun psikologis. Selain bantuan kebutuhan dasar,...

1.500 Drone Hiasi Langit Jakarta, Bawa Pesan Doa untuk Korban Gempa NTT

Jakarta - Ribuan warga memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, saat perayaan Malam Merdeka dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/206)...

Bima Arya: WFH ASN 18 Agustus Tak Wajib, Pesta Rakyat Tetap Bisa...

Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN)...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS