Wamen ATR/BPN Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan Prosedur Kunci Layanan Pertanahan

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya menjamin setiap layanan pertanahan berjalan transparan, terukur, dan sesuai ketentuan. Penegasan ini disampaikan saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama KPK di Aula Prona, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

“Layanan pertanahan menyangkut hak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu setiap proses harus jelas, terukur, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Ossy.

Bacaan Lainnya

Ossy menyebut, peningkatan mutu layanan publik saat ini dilakukan bersamaan dengan penguatan sistem pengawasan dan mitigasi risiko. Melalui evaluasi internal berkala, Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki kepatuhan prosedur, validitas data, serta kedisiplinan pelaksana layanan agar standar pelayanan publik dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kerja.

“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Konsistensi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung agenda transformasi layanan pertanahan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah agenda reformasi yang sedang dijalankan, seperti percepatan digitalisasi layanan melalui Sertipikat Elektronik, audit riil dan pembenahan alur kerja, serta penguatan Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari kerja sama berkelanjutan antara Kementerian ATR/BPN dan KPK dalam memperkuat tata kelola serta pencegahan risiko. Kolaborasi ini mencakup peningkatan pemahaman aparatur terhadap prinsip integritas, pendampingan penguatan sistem pengendalian, serta upaya preventif agar layanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Acara menghadirkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dengan moderator Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Peserta terdiri dari pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, serta para kepala kantor wilayah dan kantor pertanahan seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Pos terkait