KPK Duga Tersangka Menas Erwin Beli Rumah Faryd Sungkar dari Uang Suap Perkara di MA

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin, membeli rumah milik pembalap nasional Faryd Sungkar menggunakan uang hasil suap.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“(Saksi didalami) terkait pembelian rumah oleh ME kepada saksi FS yang berlokasi di Bandung. Rumah tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi.

Faryd Sungkar Sudah Diperiksa

Faryd Sungkar telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang digunakan Menas dalam transaksi pembelian rumah tersebut.

Menas, yang dikenal sebagai seorang pengusaha, diduga menjadi perantara dalam pengurusan sejumlah perkara di MA dengan bantuan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ia disebut memberikan uang muka (down payment) senilai Rp9,8 miliar untuk memperlancar proses tersebut.

“Penyidik menduga ada kelebihan uang yang tidak diserahkan kepada HH dan justru digunakan ME untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian aset,” kata Budi.

Awal Kasus: Uang Muka Rp9,8 Miliar

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa uang muka Rp9,8 miliar tersebut dibayarkan oleh Direktur PT Wahana Adywarna, Menas Erwin Djohanasyah (MED) kepada Hasbi Hasan sebagai bagian dari kesepakatan pengurusan sejumlah perkara.

“Total Rp9,8 miliar itu merupakan uang muka dalam pengurusan beberapa perkara,” ungkap Budi dalam keterangan sebelumnya, Kamis, 25 September 2025.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari uang muka hingga pelunasan setelah perkara berhasil diselesaikan.

“Pembayaran dilakukan di awal proses dan dilunasi apabila perkara yang diminta bantuannya oleh HH selesai,” tutur Asep.

Pertemuan dan Daftar Perkara yang Diurus

Kasus ini bermula pada 2021, ketika Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan Menas dengan Hasbi Hasan. Dalam beberapa pertemuan yang berlangsung antara Maret hingga Oktober 2021, Menas diduga meminta bantuan HH untuk menangani sejumlah perkara hukum milik rekannya.

Beberapa di antaranya mencakup sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga perkara pertambangan di Samarinda.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Menas Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, Menas terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

Pos terkait