Pemerintah Akan Revisi UU Narkotika: Fokus Bedakan Pengedar dan Pemakai

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta – Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna memperbaiki sistem penanganan kasus narkoba di Indonesia.

Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi dilakukan karena narkotika menjadi persoalan paling berat di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bacaan Lainnya

“Masalah yang paling serius di LP itu kan masalah narkotika ya, itu memang masalah yang berat, dan ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki undang-undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai,” ujar Yusril, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, tidak semua pemakai narkoba akan dipenjara, langkah ini diharapkan dapat menekan jumlah narapidana.

“Yang ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana,” katanya.

Selain pembenahan regulasi, Yusril menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas petugas lapas yang terlibat peredaran narkoba. Sanksi yang dijatuhkan mencakup pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan disiplin.

“Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini dibawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan,” ungkapnya.

Lebih dari seribu petugas lapas saat ini tengah menjalani pelatihan disiplin di Nusa Kambangan, sementara sebagian lainnya telah diberhentikan atau diturunkan pangkatnya sebagai bentuk penegakan disiplin internal.

Pos terkait