KPK Buka Seleksi 6 Jabatan Strategis Eselon II, Hanya untuk PNS Aktif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembukaan seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan eselon II.

“Di tahun ini KPK membuka seleksi terbuka untuk enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan eselon II,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Adapun enam posisi yang tengah dibuka meliputi Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.

Cahya menekankan bahwa posisi-posisi tersebut memiliki peranan vital dalam mendukung kerja inti lembaga antirasuah.

“Jabatan-jabatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung fungsi utama KPK yaitu pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Proses pendaftaran akan dibuka mulai Senin, 20 Oktober 2025, dan berakhir pada Desember 2025.

Beberapa persyaratan utama bagi calon pelamar antara lain:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif,
  2. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
  3. Pendidikan minimal S1 (khusus untuk Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum),
  4. Pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang relevan,
  5. Serta pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).

“Adapun para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia,” ujar Cahya.

Ia menjelaskan alasan hanya PNS yang diperbolehkan mengikuti seleksi kali ini.

“Jadi kita pertimbangkan bahwa ini adalah untuk PNS karena ASN itu kan ada dua, ada PNS dan PPPK,” jelasnya.

“Kami melihat karena di KPK saat ini bentuk ASN yang ada adalah PNS, kami memandang untuk yang terbaru ini pun juga PNS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cahya menambahkan bahwa masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara tidak langsung dalam proses seleksi dengan memberikan masukan kepada panitia seleksi (pansel).

“Sementara, kata Cahya, menjelaskan bahwa masyarakat sipil bisa memberikan masukan pada pansel nantinya. Beberapa waktu ke depan ini, dalam waktu dekat, pansel akan memberikan pengumuman,” pungkasnya.

Berita Lainnya

BPN Blora Gandeng APH Kawal Pembebasan Lahan Dua PSN, Cegah Praktik Mafia...

Jakarta - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengawal...

Pemerintah Percepat Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Perpres segera Disiapkan

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah diluncurkan sebagai salah satu program prioritas Presiden. Upaya tersebut dilakukan...

DPR Nilai Pembentukan IDSurvey Sejalan dengan Visi Prabowo Perkuat Tata Kelola BUMN

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai pembentukan Holding BUMN Jasa Survei, PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia (IDSurvey), merupakan langkah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS