Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan hukum terkait penanganan konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Penegasan ini dimaksudkan agar ruang digital tetap sehat sekaligus menjaga kualitas demokrasi.
Pesan tersebut disampaikan dalam diskusi bersama media yang dihadiri Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Wakil Menteri Komunikasi Digital Angga Raka Prabowo, serta Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Selasa (26/8/2025).
Hasan mengawali diskusi dengan menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya penyebaran DFK di internet. Menurutnya, fenomena itu semakin serius, bahkan dikelola secara profesional sehingga berpotensi memecah belah bangsa.
“Makin ke sini itu tak hanya makin serius, tapi makin profesional. Dan ini bisa saja tidak hanya membuat kegaduhan tapi juga meresahkan. Bisa memecah belah bangsa bahkan bisa menghambat pembangunan kita,” ujarnya.
Hasan menjelaskan PCO telah menghadirkan kanal resmi cek fakta @cekfakta.ri dan mendorong media massa memperkuat ekosistem verifikasi informasi. “Karena PCO sebenarnya, pemerintah tidak mau memonopoli cek fakta. Tapi kan harus ada yang memulainya,” tambahnya.
Wamen Komunikasi Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif ruang digital. Ia meminta perusahaan teknologi lebih aktif memastikan platformnya bebas dari konten bermuatan DFK.
“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau memang ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas itu dalam kategori DFK, kita juga meminta platform untuk secara by system, secara otomatis juga menegakkan hukum,” tegasnya.
Angga juga menyoroti maraknya rekayasa komentar bot di media sosial yang dinilainya merusak demokrasi. “Teman-teman juga lihat, misalnya di salah satu platform, komentarnya itu engineered by robot. Kita meminta platform juga menindak hal ini,” katanya.
Senada, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menekankan kewajiban platform untuk melakukan moderasi konten secara mandiri. Menurutnya, perusahaan penyedia user-generated content harus proaktif menyaring unggahan yang melanggar hukum.
“Kalau tidak dipatuhi, bisa dikenakan sanksi administratif, sampai pemutusan akses, bahkan delisting dari penyelenggara sistem elektronik di Indonesia,” jelas Alexander.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk melindungi publik dari manipulasi digital. “Penyampaian aspirasi silakan, tapi tetap di koridor demokrasi yang baik, bukan yang mengarah pada anarkis,” pungkas Angga.





