Menteri Nusron Wahid Minta Maaf dan Klarifikasi, Tekankan Negara Tak Otomatis Miliki Tanah

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang viral dan memicu kesalahpahaman mengenai kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025),

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan bahwa maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut adalah untuk menjelaskan kebijakan pertanahan, terutama soal pemanfaatan tanah terlantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Dengan ketulusan, izinkan saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, terutama terkait tanah terlantar. Sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Nusron menyatakan bahwa penertiban lahan dimaksud hanya menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif—bukan tanah milik rakyat yang sudah bersertifikat SHM.

“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.

Mengenai gaya penyampaian, Nusron mengakui bahwa beberapa bagian disampaikan dalam “konteks bercanda”, yang ternyata tidak tepat dan menimbulkan persepsi keliru.

“Kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berkomitmen untuk lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan jelas dan tak menyinggung siapa pun.

“Ke depan saya akan lebih hati-hati agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan jelas dan tidak menyinggung pihak mana pun,” tambahnya.

Berita Lainnya

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

KPK Buka Peluang Periksa Menhut dalam Kasus Gratifikasi Pelepasan Hutan di Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan...

KPK Periksa Peran Kemenhut dalam Kasus Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS