Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal kuat akan menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Nadiem Makarim, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah itu akan diambil jika Jurist kembali tidak menghadiri pemanggilan ketiga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Tapi, kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan (pengumuman) DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Anang belum membeberkan kapan tepatnya pemanggilan ketiga akan dikirimkan. Namun, diketahui Jurist Tan telah dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik pada 18 dan 21 Juli 2025. Informasi sementara menyebutkan bahwa Jurist berada di luar negeri.
Anang menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mengikuti prosedur hukum acara. DPO atau red notice baru akan diajukan apabila persyaratan formal telah terpenuhi.
“Ada persyaratan-persyaratan dulu yang harus dipenuhi (sebelum DPO atau Red Notice),” katanya menjelaskan.
Kasus Korupsi Chromebook: Siapa Saja yang Terlibat?
Jurist Tan menjadi salah satu dari empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2020–2022. Selain Jurist, tersangka lainnya yakni Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD serta KPA Direktorat SD periode yang sama).
Mereka diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan laptop, termasuk menetapkan penggunaan sistem operasi berbasis Chrome bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Mendikbudristek. Selain itu, tim teknis kajian TIK diarahkan untuk memilih vendor tertentu sebagai penyedia perangkat.
Proyek ini bernilai sekitar Rp9,3 triliun dan mencakup pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop. Sayangnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelajar, karena Chromebook memerlukan koneksi internet stabil yang belum tersedia secara merata di daerah pelosok, termasuk kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp1,98 triliun.