Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp402,61 miliar hingga 30 Juni 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, jumlah tersebut mencapai 250,9 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp160,45 miliar.
“Terdiri dari PNBP penanganan perkara, PNBP penerimaan gratifikasi, dan PNBP umum,” kata Setyo dikutip, Minggu (13/7/2025).
Setyo mengatakan, perkiraan awal jumlah anggaran yang disiapkan sebagai pedoman atau pagu indikatif KPK tahun anggaran 2026 sebesar Rp878,4 miliar. Budiyanto mengatakan anggaran tersebut turun sebanyak 29 persen atau Rp359,4 miliar jika dibandingkan pada 2025.
Maka itu, Setyo mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun. Pasalnya, pagu indikatif untuk 2026 itu hanya cukup untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan serta operasional kantor. Namun, tidak termasuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi.
“KPK dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan dukungan nyata DPR sebagai wakil rakyat, yaitu dalam bentuk dukungan anggaran, dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional,” katanya.
Setyo menjelaskan, penambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk dua program. Pertama, untuk program dukungan manajemen, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,36 triliun. Dari jumlah tersebut, baru teralokasi Rp878 miliar dalam pagu indikatif, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp491,3 miliar. Kedua, untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, dibutuhkan anggaran Rp856,6 miliar yang belum ada alokasi dana dalam pagu indikatif.
“Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2.226.010.000.000,” tutur Setyo.