KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengadaan EDC BRI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024. Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek.

Salah seorang dari lima tersangka itu merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).

“Dilakukan secara melawan hukum oleh Saudara CBH, (mantan) Wakil Direktur Utama BRI,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Selain Catur Budi Harto, empat tersangka lainnya adalah eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto, kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI, Jumat 4 Juli 2025.

Budi mengatakan, selain Catur, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Kata Budi, para saksi juga didalami terkait dengan penggeledahan yang telah dilakukan oleh penyidik.

KPK juga telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait dengan kasus ini yang dilakukan pada awal pekan ini usai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Uang tersebut ditemukan dalam rekening para pihak yang diduga menerima aliran dana dalam program di bank pelat merah tersebut.

“Pada Senin dan Selasa kemarin, Penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Berita Lainnya

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Dorong Proses Transparan dan Bebas Pungli

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan pelayanan publik di bidang pertanahan. Upaya tersebut diarahkan untuk memberikan layanan...

Pimpin Bakom RI, Syahganda Siapkan Strategi Komunikasi Berbasis AI

Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan akan memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), dalam memperkuat...

Wantimpres Siap Berikan Masukan Berkualitas untuk Prabowo

Jakarta – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan kesiapannya menjalankan tugas memberikan saran, pertimbangan, dan nasihat kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah para anggotanya resmi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS