KPK Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Penggeledahan ini dibernakan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Siap, benar,” ujar Setyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/6/2025).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dibeberapa titik di Sumatera Utara. Penggeledahan terkait dengan kasus korupsi di Sumut.

“Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.

Dia mengatakan, penggeledahan masih dalam tahap mencari bukti kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

“Penggeledahan pasca-kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” terang Budi.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, mereka yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)

Lalu, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Dalam kasus ini Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pos terkait