Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Dasco mengatakan, hal itu dilakukan agar bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik.
“Bagaimana kemudian satu Undang-Undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco seperti dikutip di Jakarta, Kamis (26/6/2015).
Dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset juga perlu dikompilasi dengan undang-undang lainnya. Misalnya, dikompilasi dengan muatan pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua,” terangnya.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan, pihaknya akan merevisi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.
“Ya itu boleh jadi (revisi Prolegnas Prioritas 2025). Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” kata Bob.
Bob mengatakan, akan menyurati pemerintah untuk meminta kepastian hukum RUU tersebut.
“Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa,” imbuhnya.