Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kembali bersitegang dengan selebgram Lisa Mariana masih menjadi perhatian publik.
Bahkan permasalah siding gugatan hak identitas anak yang diajukan oleh Lusa Mariana terhadap Ridwan Kamil Kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (19/6) kemarin.
Diketahui, dalam siding tersebut beragendakan pembacaan gugatan, dimana kedua belah pihak tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuyasa hukum masing-masing.
Adapun Lisa Mariana mengaku dalam gugatannya dirugikan sevara materil dan immaterial dalam kasus perselingkuhan tersebut. Kendati demikian, Ridwan Kamil membantah tuduhan yang menyebutkan anak yang dilahirkan oleh Lisa Mariani adalah hasil hubungan gelap keduanya.
“Ganti rugi materil dan immataeril, menurut kami ganti rugi materilnya keliru, enggak punya dasar hukum , ini keliru,” tegas kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di luar Gedung persidangan.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil diminta membayar kerugian immateril sebesar Rp6,6 miliar dan kerugian materil sebesar Rp10 miliar kepada Lisa Mariana.
Pihaknya bahkan siap menggugat balik Lisa Mariana dengan nominal mencapai Rp100 miliar. “Di sini pasti kami akan mengajukan gugatan balik atas kebohongannya dia, rekonvensi, dan itu tidak akan main-main. Dia akan kami tuntut total Rp 100 miliar,” tutupnyanya.