Kementerian P2MI dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU, Lindungi Pekerja Migran

Jakarta – Upaya memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) terus dilakukan secara menyeluruh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama antara KemenP2MI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemrov Sulteng) dan lima kabupaten/kota di Negeri Seribu Megalit tersebut, yakni Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso dan Palu.

Dalam sambutannya setelah penandatangan MoU itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, langkah ini bertujuan membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan terpadu, sekaligus mencegah praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi di kantong-kantong migran daerah.

“Kita tidak ingin ada lagi warga Indonesia, khususnya dari Sulawesi Tengah, yang menjadi korban perdagangan orang atau bekerja ke luar negeri secara ilegal karena ketidaktahuan atau dimanfaatkan oleh calo,” pungkas Menteri Karding di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa 10 Juni 2025.

Menteri Karding menjelaskan, selama ini masih banyak pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur atau ilegal karena daerah asal belum memiliki sistem yang mendukung migrasi aman. Melalui MoU ini, KemenP2MI ingin memperkuat infrastruktur layanan migrasi mulai dari tingkat desa, sekolah, hingga kabupaten.

“Kalau sistem migrasi ini dibangun dengan baik, maka anak-anak kita bisa bekerja ke luar negeri dengan pelindungan penuh, mendapat hak yang layak, dan bisa kembali dengan keterampilan dan pengalaman yang berguna,” katanya.

Menteri Karding yang juga putra daerah Sulawesi Tengah menekankan, kerja sama antara pusat melalui KemenP2MI dengan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh berhenti di penandatanganan MoU saja, tetapi harus dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan.

“Kita harus punya data yang jelas, layanan migrasi yang aktif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman ilegal. Negara harus hadir sebelum warga kita berangkat, bukan hanya setelah ada masalah,” terngnya.

MoU ini juga membuka jalan bagi pembentukan Migran Center di berbagai kabupaten/kota yang akan menjadi pusat pelatihan, informasi, dan layanan satu pintu bagi calon pekerja migran.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula Deklarasi Bersama Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan kepala daerah.

“Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Agus diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.

Berita Lainnya

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Lampaui Target 2029! LP2B Nasional Kini Capai 87,63 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS