Kejagung Periksa 9 Saksi Pemberi Kredit ke PT Sritex, Siapa saja?

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Pemeriksaan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saksi yang diperiksa terkait penyaluran kredit kepada PT Sritex.

“Para saksi tersebut berasal dari jajaran perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pemberian kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” kara Harli dalam keterangannya, Rabu 28 Mei 2015.

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha,” kata Harli.

Kasus ini diduga berkaitan dengan proses penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur atau mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Meski belum dirinci secara spesifik, penyidik menyoroti Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Kasus ini diduga berkaitan dengan proses penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur atau mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Meski belum dirinci secara spesifik, penyidik menyoroti peran berbagai pihak dari institusi perbankan yang kemungkinan terlibat dalam persetujuan kredit berskala besar kepada PT Sritex.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas, yang bertujuan untuk mengungkap secara terang benderang skema dan pihak-pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Berikut daftar nama dan jabatan para saksi yang diperiksa oleh tim penyidik:

  1. BFW – Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI (tahun 2020).
  2. SLDR – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
  3. PRM – Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Jateng (tahun 2020).
  4. RNL – Pimpinan Grup Korporasi 1 Bank BJB (tahun 2020).
  5. BK – Kepala Divisi Komersial Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2017.
  6. DN – Kepala Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI tahun 2015.
  7. UK – Account Officer Korporasi 1 Bank BJB.
  8. VSD – Corporate Credit Manager Bank BJB.
  9. NA – Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.

Berita Lainnya

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

KPK Buka Peluang Periksa Menhut dalam Kasus Gratifikasi Pelepasan Hutan di Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan...

KPK Periksa Peran Kemenhut dalam Kasus Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS