Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penggeledahan itu tepatnya dilakukan di Lantai 5 Gedung A Kompleks Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan Kemenaker ini terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi mengatakan, kasus yang melibatkan anak buah Yassierli ini berkaitan dengan RPTKA. “Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Menanggapi penggeledahan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dengan dugaan korupsi perizinan tenaga kerja asing. Pencopotan berlangsung selama Februari-Maret.
“Sudah ada beberapa ya, ada Februari, ada Maret. Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini, dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK. Kasus yang sudah lama ya, tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurut Yassierli kasus korupsi ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat pada Juli 2024. Sementara itu, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses pengungkapan kasus yang dijalankan KPK.
“Kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024. Clear ya, jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan. Kami dari kementerian kita senantiasa support selama ini, dan ketika kita mendapat informasi terkait dengan temuan ini, sejak di awal saya menjadi menteri, kita sudah melakukan beberapa langkah strategis sebenarnya. Mulai dari perbaikan proses bisnis, bagaimana izin terkait dengan tenaga kerja asing ini,” terang Yassierli.
Yassierli enggan mengungkapkan barang-barang apa saja yang disita KPK. Bukan itu saja, Yassierli juga enggan membeberkan jumlah pejabat terkait kasus tersebut dan telah dicopot.
“Kalau lebih dari satu (orang) saya jawab: ya. Saya enggak tahu tadi, nanti KPK kita ikuti saja. Jadi, tadi tentu ini adalah domainnya dari KPK dan kita akan ikuti. Ketika pertama kali saya mendengar ada temuan ini dan juga ada temuan yang lain, sebenarnya ada yang kemudian sifatnya minor, ada yang memang ini sudah sampai ke KPK,” katanya.
“Kita juga sudah melakukan kembali asesmen terhadap orang-orang yang ada dalam posisi mulai dari levelnya subkoordinator, koordinator, JPT Madya. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan kami adalah terkait dengan berapa lama dia sudah menjabat, apakah dia cocok, termasuk tentu juga adalah integritas, apakah selama ini ada laporan atau tidak,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, anak buah Yassierli itu diduga melakukan suap dan/atau gratifikasi terkait kasus yang baru terkuak tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap siapa saja tersangka yang terlibat.