Temuan Perusahaan Tahan Ijazah di Banten, Disnakertrans: Tidak Boleh!

Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Banten, Sapto Kalnadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya perusahaan outsiurching yang menahan ijazah pegawai. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebelumnya sempat melakukan mediasi.

“Penahanan ijazah itu pada umumnya tetap ada, hanya saja praktiknya di lapangan bukan dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Kan tetapi mereka yang bekerja melalui outshourching, jadi yang menahan itu justru perusahaan outsourchingnya,” ujanya,hari ini kepada wartawan di Kota Serang.

Adapun menurutnya, perusahaan outsourching tersebut menahan ijazah dengan alas an agar pegawai tidak keluar sebelum kontrak habis. Kendati memang kata Sapto, tidak diperbolehkan kepada perusahaan menahan ijazah pegawai dengan alasan apapun.

“Jadi begitu, perusahaan juga gak mau karyawan keluar sebelum kontrak berakhir, namun ini belum viral seperti yang di Surabaya. Jadi..tidak boleh ada penahanan dan tidak boleh ada jaminan,” tutupnya.

Berita Lainnya

Mendagri: Parade Tenun Belu Dorong Pelestarian Budaya dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai penyelenggaraan Exotic Tenun: Parade Tenun dan Fashion Show di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara...

Bappenas Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Riset dan Teknologi Bernilai Tinggi

Jakarta - Pemerintah terus mendorong transformasi industri kelapa sawit nasional melalui penguatan hilirisasi berbasis riset dan teknologi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah...

BPN Blora Gandeng APH Kawal Pembebasan Lahan Dua PSN, Cegah Praktik Mafia...

Jakarta - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengawal...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS