Solo – Sidang perdana perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri Solo terpaksa ditunda. Pasalnya pihak tergugat yakni Maa’ruf Amin tidak hadir.
Sebagai informasi, siding digelar secara terbuka di ruang Soerjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Penggugat yakni Aufaa Luqmana hadir di ruang siding dengan didampingi kuasa hukumnya, sedangkan tergugat 1 dan 3 hadir diwakili kuasa hukum sementara tergugat 2 tidak menghadiri siding.
Aufaa memang sebelumnya elah mengajukan perkara nomor 96/Pdt.G/2025?PN/Skt. Warga Kecamatan Jebres Kota Solo ini menggugat mantan presiden Jokowi sebagai tergugat 1, wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
“Sesuai dengan mekanisme, Ketika siding pertama pihak penggugat dan tergugat tidak hadir..jadi harus dipanggil lagi. Ketika dia kali kedua panggilan tidak hadir, nanti kewenangan hakim, apakah dilanjutkan ke agenda siding berikutnya, berarti tergugat tidak menggunakan haknya sebagai tergugat. Tau akan dipanggil lagi untuk yang ketiga,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sidubyanto kepada awak media hari ini di Solo.
Adapun kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari menyebutkan bahwa pada siding pertama yakni melihat berkas-berkas surat kuasa dari berbagai pihak.
“Sidang pertama pemeriksaan berkas surat kuasa dulu, jadi ..kedua belah pihak diminta memberikan tanggapan,” ujarnya.