Jakarta – Polisi menetapkan artis drama kolosal, Angling Dharma, Sekar Arum Widara terkait kasus dugaan peredaran uang palsu (upal) di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan. Sekar juga sempat membeli makanan menggunakan upal tersebut sebesar Rp600.000.
“Dia datang ke mal bersama dengan DA (suami siri Sekar Arum) sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian dia belanja menggunakan diduga uang palsu sebanyak Rp600 ribu, yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.
Tak berhenti di situ, kata dia, Sekar Arum kembali membelanjakan upal tersebut. Namun, sambungnya, kali ini modus Sekar Arum gagal karena kasir mencurigai itu upal.
“Setelah berhasil dia mencoba untuk belanja kembali. Namun yang kedua kali kasirnya sudah curiga dan membatalkan transaksi yang ada. Setelah itu dia kembali belanja di toko yang tidak jauh dari belanja pertama. Yang ketiga juga tidak berhasil, tapi sudah dicetak,” terangnya.
Kemudian, masih kata Nurma, Sekar Arum diamankan satuan pengamanan atau satpam mal. Hal itu dilakukan Sekar Arum pada Rabu 2 April 2025.
Sekar Arum lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut. Sekar Arum saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.