Noel Minta Sritex Penuhi Hak Karyawan Meski Kasasi Pailit Ditolak MA

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, bahwa meskipun perusahaan tersebut dinyatakan pailit, mereka tetap wajib memenuhi hak-hak dari 50 ribu pekerjanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, memastikan kesejahteraan pekerja Sritex yang terancam PHK akibat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perusahaan tersebut terkait status pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang menjadi prioritas utama.

“Kami memahami kesulitan yang sedang dihadapi oleh perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pesangon, upah yang tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujar Noel dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (22/12).

Meskipun menghormati keputusan MA, Noel berharap Sritex dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sering menekankan agar perusahaan sebisa mungkin menghindari PHK.

“Presiden Prabowo selalu berpesan agar PHK bisa dihindari sebanyak mungkin. Kami juga tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” tambahnya.

Noel juga mengungkapkan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu pekerja Sritex. Program JKP ini menawarkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi mengenai lowongan pekerjaan.

“Program JKP hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memberikan mereka peluang untuk kembali bekerja,” ujarnya.

Ia memastikan pekerja yang terdampak dapat segera mengakses manfaat dari program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Menurutnya, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan maksimal.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberi mereka harapan di tengah situasi yang sulit ini. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan bahwa hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Berita Lainnya

DPR Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Minta Aparat Usut Tuntas

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter...

BDT 2026 Lampaui Target, Kemenekraf Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi AI

Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Program Badan Ekraf Digital Talent (BDT) 2026. Program pengembangan talenta digital tersebut berhasil...

Kemnaker Perkuat Koordinasi Tangani Gelombang PHK, Dorong Pemanfaatan Program JKP

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah penanganan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali meningkat di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS