Pemerintah Resmi Pulangkan Gerombolan Bali Nine ke Australia, Dilarang ke Indonesia Seumur Hidup

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi telah mengembalikan lima narapidana warga negara Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine.

Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine ini telah dipindahkan ke negara asalnya pada Minggu (15/12) pagi.

Kelima narapidana itu, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens

Mereka diserahkan kepada Pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan pihak Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, meski sudah dipindahkan, status para pesakitan tersebut akan tetap sebagai narapidana.

Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto meski telah dipulangkan ke Australia.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/12).

Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.

“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” tegasnya.

Dalam kesepakatan yang sudah dibuat, Yusril menyebut bahwa pemerintah Australia sudah sepakat untuk tetap menginformasikan perkembangan narapidana selama masa tahanan.

“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucapnya.

Yusril pun menjelaskan Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi dimaksud.

Dimana diketahui, Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke meneken pengaturan praktis (practical arrangement) pada Kamis (12/12) lalu.

“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Prabowo Sebut 4 Kali Kalah Pemilu: Saya Tidak Pernah Ganggu Pemimpin yang...

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkap perjalanan politiknya yang diwarnai sejumlah kekalahan dalam kontestasi demokrasi. Ia menyebut telah lima kali meminta mandat kepada...

Razman Arif Nasution Resmi Jalani Masa Pidana di Lapas Cipinang

Jakarta - Terpidana Razman Arif Nasution resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana...

Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS