Yusril Bantah Pemerintah Istimewakan Narapidana Asing Kasus Narkoba

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam membebaskan narapidana dari warga negara asing.

Yusril pun membantah bahwa pihaknya mengistimewakan narapidana dari kasus narkoba. Hal itu mengingat sejumlah narapidana yang dibebaskan berkaitan dengan kasus narkoba.

Yusril mengatakan pemulangan napi asing dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan karena jenis hukuman yang diberikan pengadilan Indonesia kepada para napi asing tersebut merupakan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati sehingga menjadi fokus utama sejumlah negara yang meminta pemindahan napi itu.

“Itu yang jadi concern mereka. Kalau warga negara mereka dipidana kasus pencurian dan dihukum hanya satu tahun, mereka juga tidak akan gigih berusaha untuk memulangkan para napi tersebut ke negaranya,” kata Yusril di Jakarta pada Rabu (4/12).

Hingga kini, terdapat tiga negara yang meminta pemindahan napi kepada Indonesia, yakni Filipina, Australia, dan Prancis. Tiga negara itu meminta pemindahan napi tindak pidana narkotika yang dihukum di Indonesia.

Pemerintah Filipina meminta pemindahan terpidana mati Mary Jane, kemudian Australia meminta pemindahan lima orang terpidana seumur hidup anggota Bali Nine, serta Prancis meminta pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui.

Pemindahan Mary Jane sudah disepakati pemerintah Indonesia dan Filipina dengan beberapa syarat, sedangkan pemindahan terpidana Bali Nine berada dalam pembahasan mengenai syarat yang diajukan pemerintah Indonesia.

Sedangkan pemindahan Serge Atlaoui masih dalam proses menunggu kedatangan pemerintah Prancis untuk membahas kesepakatan.

Nantinya setelah dipulangkan ke negaranya, para napi tersebut akan ditangkal apabila ingin masuk ke Indonesia. Khusus pidana narkotika, penangkalan yang berlaku selama seumur hidup.

Tidak hanya menerima permintaan pemindahan napi asing, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia saat ini juga gigih mengupayakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi untuk diampuni dan dipulangkan ke Indonesia, yang umumnya terjerat kasus pembunuhan.

“Kami tidak lihat kasusnya, tetapi lihat hukumannya. Di Saudi hanya pembunuhan yang bisa dijatuhi hukuman mati,” tuntasnya.

Berita Lainnya

Revitalisasi Sekolah Bikin Siswa SMPN 6 Kupang Tengah Tak Lagi Belajar Bergantian

Jakarta - Program Revitalisasi Sekolah membawa perubahan bagi para siswa SMP Negeri 6 Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sebelum program tersebut berjalan,...

Pemerintah Siagakan Bantuan Pusat Usai Gempa Guncang NTT

Jakarta - Pemerintah pusat langsung mengambil langkah cepat untuk menangani dampak gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026). Sejumlah dukungan...

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 7,7 NTT, Potensi Gempa Lebih Besar Masih...

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkap gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026), subuh dipicu...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS