Bawaslu Jakarta Timur Masih Proses Pelanggaran Belasan Surat Suara Pramono-Rano Dicoblos Ketua KPPS

JAKARTA – Dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua KPPS, sedang diproses oleh Bawaslu Jakarta Timur (Jaktim) dengan meminta keterangan RH terkait pencoblosan  belasan surat suara untuk paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.

Selain RH, anggota Bawaslu Jaktim Amelia Rahman mengatakan pihaknya juga memeriksa petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN.

“Termasuk Ketua KPPS dan pamsung nya juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin,” kata Amelia kepada wartawan, Sabtu (30/11).

Diluar RH dan KN, Bawaslu juga memanggil pihak lain terkait kasus ini. Tapi, tidak dijelaskan pihak mana saja yang dipanggil.

“Saat ini untuk TPS 28 masih dalam proses bersama gakkumdu (bawaslu, polisi dan jaksa) sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” jelasnya.

“Nanti setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya,” lanjut Amelia.

Sebagi informasi, kasus ini bermula dari sebuah video ada sejumlah orang menunjukkan surat suara paslon nomor urut 3 Pramono-Rano. Peristiwa itu, terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim.

Diketahui, ada dua petugas di TPS itu yang melakukan pelanggaran tersebut. Partama ketua KPPS dan kedua yakni Pengamanan Langsung (pamsung).

KPU Jaktim lantas menjatuhkan sanksi kepada kedua petugas tersebut berupa pemberhentian tetap atas pelanggaran dan berbuat curang itu.

KPU Jaktim pun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut

Berita Lainnya

Komisi XIII DPR Akan Cek Lapas Cibinong, Cocokkan Data dengan Fakta Lapangan

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Komisi XIII DPR RI akan turun langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor,...

DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan 8 Oktober

Jakarta - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan paling lambat 8 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa...

Rokok Ilegal di Balik Maraknya Penindakan: Efektifkah Penegakan Hukumnya?

Oleh: Zainal Arifin (Mahasiswa Program Studi Megister Hukum Universitas 17 Agustus 45 Jakarta) Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan penting dalam penegakan hukum di bidang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS