6 Narapidana Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: Biro Pers Kepresidenan

Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan terhadap enam orang narapidana pada Sabtu 2 Agustus 2025. Pembebasan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 mengenai pemberian amnesti.

“Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” tulis Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, dalam siaran pers, Minggu (3/8/2025).

Bacaan Lainnya

Wachid mengatakan, secara nasional terdapat 1.178 narapidana yang memperoleh amnesti melalui keputusan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini mencerminkan pendekatan negara yang mengedepankan asas keadilan, nilai-nilai kemanusiaan, dan pemulihan sosial.

“Seluruh proses pembebasan telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab. Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pelaksanaan amnesti merupakan amanah negara yang dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab, serta menjadi bagian penting dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para warga binaan.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, turut menekankan bahwa pemberian amnesti memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar pembebasan fisik.

“Amnesti bukan sekadar pembebasan, tapi peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” jelas Iwan.

Salah satu warga binaan berinisial CPE yang menjadi penerima amnesti menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan negara dan bimbingan selama menjalani masa pidana.

“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ucap CPE.

Pembebasan ini berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh petugas registrasi, personel keamanan, serta keluarga dari para narapidana. Penyerahan dokumen pembebasan dilakukan secara resmi, menandai proses hukum yang adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kegiatan ini mencerminkan prinsip Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat, yang menegaskan komitmen terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum, serta membuka peluang baru bagi narapidana untuk kembali membaur secara positif dalam kehidupan masyarakat.

Pos terkait