Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, KPK Hentikan Seluruh Proses Hukum Usai Amnesti Presiden

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini resmi meninggalkan rumah tahanan (rutan) setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan keputusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua proses hukum terhadap Hasto, termasuk rencana banding atas putusan hukuman 3,5 tahun, resmi dihentikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa keputusan amnesti berdampak langsung pada penghentian seluruh proses hukum Hasto. “Dengan keluarnya keputusan presiden terkait amnesti, proses hukum Pak Hasto otomatis dihentikan dan beliau telah dibebaskan dari tahanan,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Sebelumnya, Hasto diketahui telah keluar dari rumah tahanan pada Jumat malam sekitar pukul 21.22 WIB. Dalam kemunculannya, ia tak lagi memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya tidak diborgol. Ia tampil mengenakan kemeja merah yang dipadukan dengan jas hitam, serta sempat menyapa para wartawan yang menantinya di luar tahanan.

Keputusan pemberian amnesti ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara. “Kami menyetujui usulan presiden tentang pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Untuk diketahui, Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Namun, dalam dakwaan lain mengenai dugaan perintangan penyidikan, ia tidak terbukti bersalah.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok atas tindakan pidana tertentu. Pemberian amnesti ini memiliki efek hukum berupa penghapusan akibat hukum dari pemidanaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

Pemerintah Siapkan Rp4,2 Triliun untuk Program Magang Nasional 2026, Kuota Peserta Bertambah

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,2 triliun untuk pelaksanaan Program Magang Nasional (MagangHub) Tahun 2026 Angkatan 2. Rangkaian program tersebut dijadwalkan mulai berjalan...

Qodari: Program MBG Akan Diperluas hingga Wilayah 3T

Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari menyatakan pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis...

Dudung: Pelatihan SPPI Kini Fokus pada Penguatan Manajemen dan Koperasi

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dengan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS