Jakarta – Sebanyak 59 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah pada Rabu 30 April 2025. Hal itu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Para narapidana yang dipindahkan mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika dengan kategori risiko tinggi (high risk),” kata Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara kepada wartawan, Sabtu 3 Mei 2025.
Yogi menjelaskan, pemindahan itu dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan dan telah melalui prosedur keamanan yang ketat. Pemindahan puluhan napi narkoba itu, kata dia, merupakan salah satu arahan presiden agar lapas lebih tertib.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung arahan Bapak Menteri dan Presiden, untuk menjadikan lapas lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal, khususnya peredaran narkoba,” kata Yogi.
Pemindahan itu juga, kata Yogi, menjadi salah satu upaya penertiban dan pengamanan. Selain itu, sambungnya, untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif serta menegaskan posisi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan pusat kendali kejahatan.
“Ke depan, Lapas Pemuda Tangerang akan terus berkomitmen melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka reformasi pemasyarakatan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” pungkasnya.