5 Anggota DPR Dipecat Fraksi, Said Abdullah: Gaji Tetap Diterima

Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tetap akan menerima hak berupa gaji sebagai wakil rakyat.

“Kalau dari sisi aspek itu ya tetap terima gaji,” ucap Said di Kompleks Parlemen, Senin 1 September 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, istilah nonaktif sebenarnya tidak dikenal dalam regulasi yang mengatur lembaga legislatif, baik di Tata Tertib DPR maupun dalam Undang-Undang MD3. Meski begitu, ia menghormati keputusan fraksi maupun partai politik yang memilih langkah tersebut.

“Baik Tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan detail mengenai keputusan itu dikembalikan kepada partai masing-masing,” tuturnya.

Gelombang kontroversi di tengah masyarakat membuat sejumlah partai politik mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan lima kadernya yang duduk di kursi DPR. Mereka adalah:

  1. Adies Kadir (Golkar)
  2. Ahmad Sahroni (NasDem)
  3. Nafa Urbach (NasDem)
  4. Eko Patrio (PAN)
  5. Uya Kuya (PAN)

Adies Kadir dan Nafa Urbach mendapat sorotan karena pernyataan mereka yang membela tunjangan rumah DPR. Ahmad Sahroni dinilai menyinggung publik setelah menyebut pihak yang ingin membubarkan DPR sebagai “orang tolol.”

Sementara itu, dua politisi PAN, Eko Patrio dan Uya Kuya, menuai kritik usai berjoget di tengah situasi politik yang sedang panas. Tindakan tersebut dianggap tidak menunjukkan empati serta tidak berpihak kepada rakyat.

Keputusan fraksi menonaktifkan kelima anggota dewan ini dipandang sebagai bentuk respons terhadap tekanan publik. Namun, status mereka secara hukum tetap anggota DPR aktif, sehingga hak-hak dasar sebagai legislator, termasuk gaji, masih berlaku

Pos terkait