Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 16 Juli 2025, memeriksa tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ketiga individu yang diperiksa yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, yang pernah menjabat pada masa Menteri Ida Fauziah, hadir sekitar pukul 10.11 WIB. Sebelumnya, Luqman Hakim, staf khusus di era Menteri Hanif Dhakiri, datang pukul 9.21 WIB. Selanjutnya, Risharyudi Triwibowo, juga staf khusus semasa Ida Fauziah, tiba pada pukul 10.08 WIB.
Berdasarkan pantauan tim Disway Group di lapangan, Luqman menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB. Usai keluar dari gedung KPK, ia memilih untuk tidak mengungkapkan banyak hal terkait pemeriksaannya.
“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK, saya datang saya ingin menjadi warga negara yang baik,” kata Luqman kepada awak media.
Ia pun menyerahkan seluruh pertanyaan terkait substansi pemeriksaan kepada pihak penyidik. “Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan ini berhubungan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran dalam proses perizinan tenaga kerja asing yang terjadi di kementerian tersebut.
“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” jelas Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih, Rabu sore.
Sebelum pemanggilan ini, KPK juga telah meminta keterangan dari dua mantan stafsus lainnya, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, yang pernah bertugas pada masa Menteri Hanif Dhakiri.
“Didalami terkait pengetahuan atas pengurusan RPTKA di Kemenaker dan aliran dana dari para tersangka,” ungkap Budi dalam keterangannya pada hari yang sama.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan praktik korupsi yang melibatkan proses penerbitan izin bagi tenaga kerja asing di Kemnaker. Penetapan ini diumumkan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut keterangan resmi KPK, mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Seharusnya, penerbitan RPTKA dilakukan setelah proses pengajuan daring dan verifikasi data selesai, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara.
Namun dalam praktiknya, mekanisme ini justru dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.
“Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, 5 Juni 2025.
Para tersangka yang berasal dari berbagai periode jabatan tersebut meliputi:
- SH (Suhartono): Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
- HYT (Haryanto): Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025
- WP (Wisnu Pramono): Direktur PPTKA 2017–2019
- DA (Devi Angraeni): Direktur PPTKA 2024–2025
- GW (Gatot Widiartono): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025
- PCW (Putri Citra Wahyoe): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
- JS (Jamal Shodiqin): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
- AE (Alfa Eshad): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024.