Jakarta – Buntut dari aksi pembakaran kios dan sejumlah kendaraan usai terjadinya aksi pengeroyokan terhadap 2 orang korban yang berprofesi sebagai debt collector atau mata elang, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk mengusut aksi pembakaran tersebut.
“Penyidik dari Ditreskrimum maupun Polres Metro Jakarta Selatan sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban kios, sepeda motor dan mobil yang menjadi korban yang dibakar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (19/12/2025)
Dari hasil pemeriksaan 20 saksi tersebut, penyidik dari pihak kepolisian telah mendapatkan identitas terduga para pelaku aksi pembakaran kios dan sejumlah kendaraan di kawasan Kalibata tersebut.
“saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terduga pelaku, Sudah dalam pengawasan pihak penyidik, nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua debt collector yang tewas dalam aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Korban diketahui berinisial MET usia 41 tahun yang meninggal dunia di lokasi dan NAT usia 32 tahun meninggal di rumah sakit akibat luka parah di sekujur tubuhnya.
Dari peristiwa ini, enam orang anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya, Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.





