Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka, Kejagung: Pengurusan Perkara Perdata

Jakarta – Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Zarof ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005.

Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Pengacara Lisa Rachmat (LR) dan ahli hukum dan tata negara Isidorus Iswardojo (II) sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengurusan perkara perdata, nanti terkait detailnya akan kami sampaikan kemudian karena masih sedang berproses,” kata Harli.

Zarof telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar perihal kasus tindak pidana gratifikasi dan percobaan suap hakim agung yang dilakukannya. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada Rabu, 18 Juni 2025.

Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah uang dan aset Zarof, antara lain uang Rp915 miliar dan emas 51 kg di rumah mantan pejabat MA ini. Hakim memerintahkan uang itu dirampas negara karena dalam persidangan Zarof tidak bisa membuktikan bahwa uang itu diperoleh dari hasil kerja yang sah selama ia menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, Lisa Rachmat sebelumnya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Lisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan kondisi demikian, Harli mengatakan, kejaksaan tidak menahan Zarof Ricar dan Lisa atas perkara ini. Adapun, Kejaksaan juga tidak menahan Isidorus dengan alasan kondisi kesehatan dan usianya yang sudah menyentuh 88 tahun.

“Sehingga penyidik berketetapan tidak melakukan penahanan, tetapi tentu proses ini akan segera dilakukan,” ujarnya.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap ketiga tersangka tersebut. “Kita harapkan dalam waktu ke depan, akan bisa diberkaskan dan dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1...

Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat luas dan pelaku usaha untuk mendukung penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau...

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia...

Kementerian ATR/BPN Rampungkan 219 Kasus Pertanahan hingga Maret 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menuntaskan 219 perkara pertanahan di berbagai wilayah dalam periode Januari sampai akhir...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS