Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Yusril mengatakan pemerintah tidak akan memberikan penilaian terhadap perkara tersebut karena setiap pihak harus menghormati asas praduga tidak bersalah sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” ucapnya lewat pesan singkat dikutip dari Antara, Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan, asas praduga tidak bersalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.
Menurut Yusril, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang yang berstatus tersangka maupun terdakwa harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses penegakan hukum perlu berjalan tanpa penilaian yang mendahului keputusan pengadilan.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pendidikan Diperluas
Terkait perkara tersebut, Yusril menegaskan pemerintah mendukung pelaksanaan tugas penegak hukum dan menghormati independensi KPK. Ia memastikan pemerintah tidak bermaksud memengaruhi ataupun mengintervensi proses penanganan perkara.
“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” ujarnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kelima tersangka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar.
Selain uang tunai, penyidik menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menggeledah ruangan kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya pada 14–15 Oktober 2026 untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
Pemerintah menyatakan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penanganan perkara diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
