Windy Idol Nangis Usai Diperiksa KPK: Saya Capek, Pingin Punya Masa Depan

Jakarta – Penyanyi Windy Yunita Bastari atau dikenal Windy Idol yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selesai diperiksa KPK. Windy statusnya itu bisa berubah menjadi korban.

“Semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy kepada wartawan usai diperiksa KPK, Kamis 24 April 2025.

Bacaan Lainnya

Sambil meneteskan air mata, Windy mengaku capek dengan proses hukum seperti ini. Karena, menurut dia, pemeriksaannya sangat menguras tenaga dan pikiran.

“Kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, gitu,” tuturnya.

Dia mengatakan, kondisinya sedang tidak baik. Maka Itu, dia mohon maaf kepada awak media yang bertanya tapi tidak semua pertanyaannya bisa dijawabnya.

“Mohon maaf, aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik-baik saja,” imbuhnya.

Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardhika belum menjelaskan materi pemeriksaan Windy. Selain Windy, saksi atas nama Rinaldo Septariando juga turut dipanggil dalam kasus ini.

“Hari ini Kamis (24 April 2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025.

Dalam hal ini, Tessa belum menjelaskan apa yang hendak didalami dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemanggilan Windy Idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.

“Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Adapun, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU. “Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya. Kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” katanya.

Asep menjelaskan, ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.

“Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan,” jelas Asep dalam konferensi pers, Senin 13 Mei 2024

Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Hasbi Hasan.

Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama enam bulan.

Selain itu, Hasbi membayar uang pengganti sebesar Ro3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak bayar, harta benda akan dirampas dan dilelang. Apabila uang tersebut tak digantikan hukum penjara selama 1 tahun.

Selain itu, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

Pos terkait