Warga Protes Kebisingan, Pemprov Segel Lapangan Padel di Kayu Putih

Lapangan Padel Disegel.

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen operasional lapangan padel Star Padel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Penyegelan tempat usaha olahraga yang berlokasi di Jalan Pulomas Barat, RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih itu dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2026, dengan melibatkan petugas gabungan. Di lokasi terpasang garis DCKTRP Line dan spanduk merah bertuliskan, “Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)”.

Bacaan Lainnya

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan penyegelan permanen dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF,” ujar Wiwit, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, sebelum tindakan permanen dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu memberikan peringatan dan melakukan penyegelan awal terhadap bangunan tersebut.

Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson, mengatakan warga sempat bertemu dengan pengelola untuk membahas persyaratan yang belum terpenuhi. Ia menyebut izin usaha tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat.

Selain persoalan izin, warga juga mengeluhkan kebisingan akibat aktivitas lapangan padel yang beroperasi hingga larut malam, termasuk suara kendaraan pengunjung yang dinilai mengganggu, terutama bagi warga lanjut usia.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan hingga 23 Februari 2026 terdapat 397 lapangan padel di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan 185 lainnya belum mengantongi izin tersebut.

Vera menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib sebelum pemilik usaha dapat mengajukan SLF. Tanpa PBG, proses pengajuan SLF tidak bisa dilakukan.

Pos terkait