Wamen Boleh Rangkap Jabatan, Istana: Tak Langgar Aturan

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, wakil menteri yang memiliki rangkap jabatan termasuk jadi komisaris di BUMN. Menurutnya, hal itu tidak melanggar aturan.

Hasan mengatakan, hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 yang menyatakan tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan. Artinya, kata dia, Wamen boleh Rangkap jabatan.

Bacaan Lainnya

“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Hasan menegaskan, jika ada yang keberatan dengan aturan tersebut agar melakukan judicial review ke MK. Karena, sambungnya, karena itu merupakan hak.

“Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” tegasnya.

Hasan menegaskan, anggota kabinet, hingga kepala PCO, tidak dibolehkan untuk rangkap jabatan. Tetapi, kalau Wamen boleh.
 
“Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang tetapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 23 undang-undang di MK.

Penggugat menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3). 

Menurutnya, dalam Pasal 23 tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan oleh wakil menteri yang mengakibatkan kekosongan hukum.  

Pos terkait