Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif. Menurutnya, aturan tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menjaring masukan dari berbagai lembaga terkait.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pembahasan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai persoalan agraria, termasuk penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, hingga pembagian kewenangan antarlembaga.
Dalam forum tersebut, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori serta prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan akses.
Menurut Ossy, penataan aset harus disertai dengan penataan akses. Dengan demikian, pemberian tanah kepada masyarakat tidak hanya menghasilkan kepastian hukum atas kepemilikan, tetapi juga membuka peluang peningkatan taraf hidup.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy.
Ia juga meminta agar ketentuan mengenai penyelesaian konflik agraria diperjelas dalam RUU tersebut. Pengaturan diharapkan mencakup berbagai jenis konflik sekaligus memberikan mekanisme penyelesaian yang jelas dan terukur.
Selain itu, aspek kelembagaan dinilai perlu mendapat perhatian serius. Jika nantinya RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangan harus dirumuskan secara tegas.
Ossy juga menilai mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan, serta pengalokasian anggaran perlu dimasukkan dalam pengaturan. Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki dasar hukum sekaligus mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kompleksitas Reforma Agraria, lanjutnya, membuat koordinasi lintas sektor menjadi hal penting. Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan kawasan hutan. Karena itu, sinkronisasi kebijakan pertanahan dan kehutanan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg turut memberikan pandangan mengenai materi RUU. Berbagai masukan itu diharapkan dapat memperkaya pembahasan dan memastikan regulasi Reforma Agraria dapat diterapkan secara terpadu di berbagai sektor.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pandangan dari kementerian maupun komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik. Ia menekankan perlunya integrasi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dalam merancang Reforma Agraria.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya.
