Videografer Sumut Bantah Tuduhan Korupsi Proyek Video Desa

Jakarta – Seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengungkap kronologi kasus yang menjeratnya terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal menjelaskan bahwa ide pembuatan video tersebut muncul pada masa pandemi Covid-19, ketika sektor ekonomi kreatif mengalami keterpurukan akibat pembatasan aktivitas. Dalam kondisi tersebut, ia bersama tim berinisiatif menawarkan jasa pembuatan video profil desa sebagai bentuk adaptasi untuk bertahan hidup.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026), Amsal menyebut dirinya menawarkan proposal senilai Rp30 juta kepada masing-masing kepala desa. Pada 2020, sekitar 10 hingga 12 desa menerima tawaran tersebut dan menandatangani perjanjian kerja sama resmi.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional, menggunakan peralatan yang memadai, serta memberikan kesempatan revisi hingga tiga kali sebelum hasil akhir diserahkan. Sistem pembayaran pun, menurutnya, dilakukan setelah pekerjaan selesai.

“Pembayaran yang kami terima sesuai proposal, Rp30 juta, dan sudah dipotong pajak oleh pihak desa,” jelas Amsal.

Namun, tidak semua proyek berjalan lancar. Ia mengaku ada sejumlah desa yang tidak melakukan pembayaran karena keterbatasan anggaran, dan hal tersebut diterima sebagai risiko kerja tanpa dipermasalahkan oleh timnya.

Masalah muncul pada 2025, ketika Amsal dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan. Pada 19 November 2025, statusnya berubah menjadi tersangka setelah Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Amsal membantah keras tuduhan itu. Ia mengaku tidak pernah diperiksa langsung oleh Inspektorat. Bahkan, menurutnya, para kepala desa yang menjadi mitra kerja telah diperiksa sebelumnya dan dinyatakan tidak bermasalah.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi tidak memberikan keterangan yang memberatkannya. Mereka justru mengaku puas dengan hasil pekerjaan yang dilakukan.

Amsal menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai penyedia jasa, tanpa memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Kalau memang dianggap mahal, kenapa tidak ditolak sejak awal? Saya tidak punya kewenangan dalam anggaran,” ujarnya.

Ia pun berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang dihadapinya, sekaligus menyuarakan kekhawatiran bahwa persoalan ini dapat membuat pelaku ekonomi kreatif lain ragu untuk bekerja sama dengan pemerintah di masa depan.

Pos terkait