Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak jajaran internal Kejaksaan Republik Indonesia dengan memutasi sebanyak 68 pejabat. Pergeseran jabatan ini turut menyentuh sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan dugaan praktik suap dan tindak pidana korupsi.
Beberapa nama Kajari yang masuk dalam daftar mutasi antara lain Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Kajari Bangka Tengah, serta Kajari Kabupaten Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong sekaligus sebagai upaya penyegaran organisasi.
“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasj serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ujar Anang, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, Anang menegaskan, mutasi juga menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja internal Kejaksaan.
“Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, institusi Kejaksaan menjadi sorotan publik menyusul penangkapan sejumlah jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Jaksa Kejati Banten dan Kejari Tangerang
KPK lebih dulu menggelar OTT terhadap jaksa berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten, bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS.
Anang Supriatna menjelaskan, Kejaksaan sebenarnya telah menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025. Namun karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan, proses penahanan belum dilakukan hingga KPK lebih dulu melakukan OTT dan menyerahkan perkara tersebut kepada Kejagung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang dilaporkan oleh seorang warga negara asing asal Korea Selatan. Total terdapat lima tersangka, terdiri dari tiga jaksa yakni RZ, HMK, dan RV, serta dua pihak swasta DF dan MS.
RZ diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti di Kejati Banten. Sementara HMK merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejari Tigaraksa, dan RV bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Kejati Banten.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp941 juta. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Selain proses pidana, ketiganya juga diberhentikan sementara dari jabatan dan menjalani pemeriksaan etik.
Kasus Jaksa di Hulu Sungai Utara
OTT kembali dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan. Operasi tersebut menjerat Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu serta Kasi Intel Kejari HSU Asis Budiarto.
Menanggapi hal tersebut, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan tidak akan memberikan perlindungan terhadap oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum.
Meski demikian, hingga kini Kejagung mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait status hukum maupun langkah lanjutan terhadap kedua pejabat tersebut, termasuk soal pencopotan jabatan. Kejaksaan masih menunggu perkembangan resmi dari KPK.
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada 19 Desember 2025. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam perkara dugaan suap ijon proyek.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta satu pihak swasta berinisial SRJ.
Anang kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melindungi jaksa yang terlibat tindak pidana. Ia menambahkan, pengawasan internal terhadap sekitar 15 ribu jaksa di seluruh Indonesia terus diperketat melalui mekanisme pengawasan melekat di masing-masing satuan kerja.





