Uang Rp100,7 Miliar Disita KPK dari Dirut PT Loco Montrado, Terkait Korupsi Proyek Anoda Logam

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dana sebesar Rp100,7 miliar milik Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado. Tindakan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado yang berlangsung pada tahun 2017.

“Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Budi mengungkapkan bahwa dana yang disita tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diusut oleh lembaganya.

Sebelumnya, status tersangka yang pernah dikenakan kepada Siman Bahar sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Siman dikabulkan.

Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 dan SPDP tertanggal 23 Agustus 2021 dianggap tidak sah secara hukum.

Namun demikian, pada tanggal 5 Juni 2023, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka atas perkara yang sama.

Selama proses hukum berlangsung, KPK telah memanggil Siman Bahar untuk diperiksa beberapa kali, termasuk pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan Selasa, 5 Februari 2025.

Meski begitu, ia tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut. KPK menyampaikan bahwa ketidakhadiran itu disebabkan oleh kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh Siman.

“Dalam hal ini cuci darah,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK telah lebih dahulu menindak Dody Martimbang, eks General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Dody didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp100,7 miliar melalui persekongkolan dengan pihak lain, termasuk Marketing Manager UBPP LM PT Antam tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar, serta PT Loco Montrado.

Akibat perbuatannya, Dody dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Pos terkait