Tiga Napi Mati Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap, 1 Masih Buron

Oplus_16908288

Jakarta – Tiga narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati kabur dari Rutan Kelas IIB Siak, Riau, Minggu 19 Oktober 2025 dini hari. Dua di antaranya berhasil ditangkap kembali, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Petugas rutan mendengar suara mencurigakan dari arah atap seng dan segera melakukan pemeriksaan.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang napi melompat dari atap rutan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua napi yang kabur, sementara satu lainnya masih buron,” ujar Anom kepada Disway.id, Minggu.

Pelarian Terencana

Dua napi yang berhasil diamankan masing-masing bernama Satria Adi Putra (30), warga Kepulauan Meranti, dan Safrudis (32), warga Dumai. Keduanya merupakan terpidana mati kasus narkotika.
Adapun napi yang masih buron diketahui bernama Epi Saputra (34), warga Kabupaten Kepulauan Meranti, yang juga divonis hukuman mati atas kasus serupa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelarian tersebut diduga sudah direncanakan sejak sepekan sebelumnya. Para napi merusak engsel pintu sel dengan patahan gerinda yang mereka temukan di atas ventilasi kamar.

“Kerusakan dilakukan sedikit demi sedikit agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas. Dari delapan penghuni sel, hanya tiga orang yang memutuskan kabur,” ungkap Anom.

Pengejaran Masih Berlangsung

Dua napi yang berhasil diamankan telah dikembalikan ke sel tahanan dengan pengamanan ketat. Sementara itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Siak dan Polsek Siak terus melakukan pengejaran terhadap Epi Saputra.

“Upaya pencarian masih berlangsung. Kami sudah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran untuk mempersempit ruang geraknya. Perkembangan akan kami sampaikan segera,” tegas Anom.

Pos terkait