Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara tiga pegawainya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya merupakan aparatur di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menegaskan, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa institusinya memandang kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap nilai integritas aparatur negara.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Selain itu, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng kepercayaan masyarakat. Meski demikian, DJP memastikan layanan perpajakan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” jelas dia.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi berupa pengurangan atau diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP) yang diduga dilakukan oleh pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Modus serupa disebut juga diterapkan kepada wajib pajak lain.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa indikasi keterlibatan lebih dari satu wajib pajak terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
“Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Meski demikian, Asep belum mengungkap secara rinci identitas perusahaan lain yang diduga memperoleh diskon pajak di luar ketentuan.
“Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,” pungkasnya.





