Tak Penjara, Pemilik Apotek Gama 1 Cilegon Divonis Denda Rp1,2 Miliar Kasus Obat Ilegal

Jakarta – Lucky Mulyawan Martono, pemilik sekaligus penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, tidak dijatuhi hukuman penjara dalam perkara peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Kendati terbukti bersalah, majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi berupa pidana denda.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin Hasanuddin. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Lucky secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi denda sebesar Rp1,2 miliar dengan ancaman kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Senin (26/1/2025).

Dalam perkara yang sama, terdakwa Popy Herlinda Ayu Utami selaku apoteker Apotek Gama 1 juga dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp210 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 210 juta,” kata hakim.

Vonis denda yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon. Sebelumnya, jaksa menuntut Lucky dengan denda Rp1,8 miliar, sementara Popy dituntut denda Rp312 juta.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 2019. Saat itu, BBPOM menerima laporan adanya dugaan transaksi penjualan obat stelan atau obat keras tanpa kemasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penyimpanan obat di gudang lantai tiga yang tidak berizin, penyaluran obat keras tanpa resep dokter, serta peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Atas temuan tersebut, BPOM mengeluarkan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1 pada 6 Maret 2019.

Namun, pada 19 September 2024, BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak di apotek tersebut. Dalam sidak itu, petugas menemukan sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai tiga yang tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono bersama Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti melakukan penjualan obat keras tanpa resep dokter serta pelanggaran dalam peredaran obat.

Pos terkait