Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA.