Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA.
Berita Terkait
Tag: PT PLN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
