Geoekonomi

Fix! PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah akhirnya resmi memutuskan pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.