Sri Mulyani Pastikan Pungutan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dia memastikan, bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang mewah saja. Ia mengatakan, bahwa banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang saat ini sebesar 11 persen.

Hal ini pun, kata Sri Mulyani, akan tetap diterapkan jika PPN nantinya naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Dengan kata lain, barang-barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Kalau kita lihat pelaksanaan UU PPN, meskipun PPN sekarang ini 11 persen, di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami dan pemakaian listrik air minum, itu semuanya tidak dipungut PPN,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12) seperti dikutip Holopis.com.

“Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” tambahnya.

Sri Mulyani pun memperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN terhadap penerimaan negara pada 2024 akan mencapai Rp265,6 triliun.

Adapun terkait kenaikan PPN 12 persen, dia menegaskan, pemerintah telah mendapat berbagai arahan, dimana untuk arah kebijakan perpajakan tersebut akan tetap berpihak pada masyarakat luas.

“Pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditas barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengatakan pemerintah menggulirkan wacana kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi untuk kalangan menengah ke atas.

“Sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” kata dia.

“Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu,” tandasnya.

Berita Lainnya

Ribuan Pelajar Ikuti Jakarta Road Safety Festival 2026 di Ancol

Jakarta - Sebanyak 2.000 pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dari lima wilayah kota di Jakarta mengikuti kegiatan “Jakarta Road Safety Festival 2026” yang...

Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos yang Terindikasi Main Judi Online

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk...

Purbaya Tegaskan Tak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS