Sri Mulyani Pastikan Pungutan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dia memastikan, bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang mewah saja. Ia mengatakan, bahwa banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang saat ini sebesar 11 persen.

Hal ini pun, kata Sri Mulyani, akan tetap diterapkan jika PPN nantinya naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Dengan kata lain, barang-barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Kalau kita lihat pelaksanaan UU PPN, meskipun PPN sekarang ini 11 persen, di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami dan pemakaian listrik air minum, itu semuanya tidak dipungut PPN,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12) seperti dikutip Holopis.com.

“Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” tambahnya.

Sri Mulyani pun memperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN terhadap penerimaan negara pada 2024 akan mencapai Rp265,6 triliun.

Adapun terkait kenaikan PPN 12 persen, dia menegaskan, pemerintah telah mendapat berbagai arahan, dimana untuk arah kebijakan perpajakan tersebut akan tetap berpihak pada masyarakat luas.

“Pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditas barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengatakan pemerintah menggulirkan wacana kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi untuk kalangan menengah ke atas.

“Sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” kata dia.

“Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu,” tandasnya.

Berita Lainnya

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Cegah Karhutla Berulang

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pengelolaan kawasan gambut sekaligus mencegah kebakaran hutan dan...

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS