Jakarta – Keberadaan permukiman desa yang berada di wilayah kawasan hutan selama ini kerap memicu sengketa agraria sekaligus menimbulkan ketidakjelasan status hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan penataan ruang.
Upaya ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025.
Kerja sama tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperjelas batas wilayah serta memastikan status kawasan hutan secara hukum. Selain itu, MoU ini menjadi landasan penting dalam penanganan dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta.
Melalui kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menerapkan asas hukum lex prior tempore potior jure, yaitu ketentuan yang lebih dahulu berlaku dijadikan dasar dalam penyelesaian permasalahan. Jika hak atas tanah telah disertipikatkan sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan perlu disesuaikan. Sebaliknya, apabila status kawasan hutan sudah ditetapkan lebih dulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya harus dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan belum jelasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, secara normatif, proses pelepasan kawasan telah mengatur tata batas dan pemasangan patok. Namun, pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala signifikan, mulai dari luas wilayah yang harus dipetakan hingga potensi pergeseran tanda batas.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” sambung Menteri Nusron.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan regulasi yang jelas, tetapi juga memerlukan penguatan kelembagaan guna menjawab persoalan koordinasi antarinstansi. “Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, serta dihadiri Ketua Panitia Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, bersama sejumlah Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala dalam Kabinet Merah Putih. Menteri Nusron turut didampingi jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya.





